KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Juru Tata Usaha Kantor Pos

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
9151
Kode KBJI
4412.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Melaksanakan kegiatan tata usaha kantor pos dengan cara menimbang dan menghitung biaya perangko surat, paket, menjual perangko dan materai, menerima dan mengirim telegram, agar pelaksanaan kegiatan kantor pos terkendali dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kejelasan alamat tujuan surat dan paket, agar terhindar dari kesalahan.
  2. Menimbang dan menghitung biaya perangko surat dan paket yang harus dibayar berdasarkan berat dan jarak pengiriman serta ketentuan lain yang berlaku.
  3. Menjual perangko, materai atau benda pos lain yang sejenis sesuai permohonan pembeli.
  4. Menerima dan mengeluarkan uang seperti pos wesel, tabungan pos giro atau pelayanan pos lain sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
  5. Menerima dan mengirim telegram serta menyortir surat berdasarkan alamat tujuan.
  6. Membuat catatan atau laporan tanggung jawab keuangan berdasarkan transaksi dan neraca uang perangko serta tanda terima pada akhir periode tugas, sebagai tanggung jawab pekerjaan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Ketentuan biaya pengiriman surat dan paket.
  2. Jenis perangko, materai, dan benda pos lain.
  3. Tata cara pelayanan tata usaha pos

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini