KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Juru Tata Usaha Kantor Pos
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 9151
- Kode KBJI
- 4412.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan tata usaha kantor pos dengan cara menimbang dan menghitung biaya perangko surat, paket, menjual perangko dan materai, menerima dan mengirim telegram, agar pelaksanaan kegiatan kantor pos terkendali dengan baik.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kejelasan alamat tujuan surat dan paket, agar terhindar dari kesalahan.
- Menimbang dan menghitung biaya perangko surat dan paket yang harus dibayar berdasarkan berat dan jarak pengiriman serta ketentuan lain yang berlaku.
- Menjual perangko, materai atau benda pos lain yang sejenis sesuai permohonan pembeli.
- Menerima dan mengeluarkan uang seperti pos wesel, tabungan pos giro atau pelayanan pos lain sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
- Menerima dan mengirim telegram serta menyortir surat berdasarkan alamat tujuan.
- Membuat catatan atau laporan tanggung jawab keuangan berdasarkan transaksi dan neraca uang perangko serta tanda terima pada akhir periode tugas, sebagai tanggung jawab pekerjaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Ketentuan biaya pengiriman surat dan paket.
- Jenis perangko, materai, dan benda pos lain.
- Tata cara pelayanan tata usaha pos
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan