KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Tata Usaha Teknik Jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.90
Kode KBJI
4412.01 , 4419.02
Pendidikan
D3 Administrasi Perkantoran

Ringkasan Tugas

Melaksanakan tata usaha teknis jaringan dengan menyelesaikan surat-surat perizinan, kelengkapan kontrak konstruksi jaringan berita acara hasil pelaksanaan kontrak-kontrak jaringan, surat-menyurat untuk ketertiban dan kelancaran administrasi teknik jaringan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan unit tata usaha teknik Jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit tata usaha teknik jaringan perusahaan listrik negara (PLN) sesuai dengan tugas dan kemampuannya.
  3. Memberikan layanan ketatausahaan kepada unit-unit sesuai dengan ketetapan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  4. Memeriksa kelengkapan kontrak teknis jaringan untuk mengetahui kekurangannya sebagai bahan informasi bagian administrasi proyek.
  5. Membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan hasil pelaksanaan kontrak teknik jaringan serta menyerahkan ke bagian administrasi proyek untuk penyelesaian selanjutnya.
  6. Menyelesaikan surat-surat izin setiap pelaksana pekerjaan yang dikelola kantor distribusi.
  7. Mencatat perusahaan seluruh inventaris untuk urusan akuntansi, urusan fasilitas, dan inventaris.
  8. Membuat laporan hasil kegiatan unit tata usaha teknik jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi Perkantoran

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang Administrasi Perusahaan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 2Berjalan

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini