KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Head of Analytical Development
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 219.10/1237
- Pendidikan
- D3 Farmasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana program, membimbing dan menyelia serta mengevaluasi kegiatan di Bagian Analisis Perkembangan (Analytical Development) sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana program di bagian analisis perkembangan (Analytical Development) sebagai pedoman kerja.
- Membimbing kegiatan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Mengoordinasikan dan menindaklanjuti analisis produk baru sesuai target yang ditetapkan dengan bagian yang berkaitan.
- Mengoordinasikan terlaksananya optimasi analisis dan validasi analisis produk yang berada dalam tahap penelitian dan pengembangan dengan bagian terkait.
- Mengoordinasi operasional kerja dan pemeliharaan peralatan dan instrumen yang ada dengan bagian terkait.
- Mengoordinasikan kesimpulan penelitian bahan baku dan bahan kemas ke bagian terkait.
- Mengoordinasikan transfer teknologi pengujian analisis produk baru dan existing yang mengalami perubahan.
- Mengevaluasi hasil kinerja bawahan sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui CPOB terkini dan prosedur CGMP
- Managerial dan Leadership Skills.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 26Berbicara
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur