KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Keselamatan dan Kerja Sumber Daya Manusia (SDM)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
194.90 atau 2412
Kode KBJI
1212.99 , 2263.02
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengatur pelaksanaan kegiatan keselamatan kerja termasuk kecelakaan dinas, extra fooding, dan penyuluhan keselamatan dan kesehatan.

Rincian Tugas

  1. Membuat rencana kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pedoman saat bekerja.
  2. Menerima dan menanggapi setiap laporan keselamatan dan kesehatan kerja untuk dapat segera ditindaklanjuti.
  3. Menyelesaikan kasus-kasus yang menyangkut masalah gangguan keselamatan dan kesehatan sebagai upaya pengendalian bahaya di tempat kerja.
  4. Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pegawai perusahaan .
  5. Mengadakan pemeriksaan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang sudah diatur.
  6. Mengkaji setiap peraturan yang berkaitan keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan penerapannya sesuai standar.
  8. Membuat laporan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Membina hubungan dengan pihak-pihak terkait tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini