KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Keselamatan dan Kerja Sumber Daya Manusia (SDM)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 194.90 atau 2412
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengatur pelaksanaan kegiatan keselamatan kerja termasuk kecelakaan dinas, extra fooding, dan penyuluhan keselamatan dan kesehatan.
Rincian Tugas
- Membuat rencana kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pedoman saat bekerja.
- Menerima dan menanggapi setiap laporan keselamatan dan kesehatan kerja untuk dapat segera ditindaklanjuti.
- Menyelesaikan kasus-kasus yang menyangkut masalah gangguan keselamatan dan kesehatan sebagai upaya pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pegawai perusahaan .
- Mengadakan pemeriksaan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang sudah diatur.
- Mengkaji setiap peraturan yang berkaitan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan penerapannya sesuai standar.
- Membuat laporan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membina hubungan dengan pihak-pihak terkait tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi