KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Perencanaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
194.20 atau 2412
Kode KBJI
1212.02 , 2424.99
Pendidikan
S1 Administrasi Bisnis

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana pendidikan dan latihan meliputi jenis diklat, sasaran peserta dan biaya serta mengoordinasikan dengan unit pelaksana dan diklat sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja bidang tugas jabatannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mempelajari semua aturan dan sistem yang berhubungan dengan perencanaan diklat sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Mempelajari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan pendidikan dan latihan sebagai bahan perencanaan diklat.
  4. Mengevaluasi jenis diklat, peserta diklat, biaya diklat sebagai bahan rencana diklat pegawai.
  5. Menganalisis kebutuhan diklat yang diperlukan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
  6. Menyusun rencana anggaran pendidikan dan pelatihan sesuai penyerapan waktu, jumlah peserta pelatihan, bahan dan peralatan yang digunakan.
  7. Melakukan koordinasi dengan unit atau bidang di lingkungan perusahaan serta instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Menyusun konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perencanaan diklat sesuai dengan permasalahan.
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Administrasi Bisnis

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik Perencanaan diklat.
  2. Penyusunan rencana anggaran diklat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini