KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Perencanaan Distribusi

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
023.05 atau 2143
Kode KBJI
2151.01 , 2151.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Menganalisis, mengevaluasi dan menyusun rencana pengembangan sistem distribusi tenaga listrik berdasarkan data yang ada dalam rangka peningkatan keandalan sistem distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menganalisis dan mengevaluasi sistem distribusi tenaga listrik untuk menilai ketepatan dan kelayakannya.
  2. Mengevaluasi usulan investasi unit di bidang distribusi tenaga listrik sebagai bahan penyusunan rencana anggaran investasi.
  3. Menyusun rencana anggaran investasi jangka pendek berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Melakukan pengkajian kelayakan operasi sistem distribusi dengan mempelajari laporan yang masuk dan hasil kunjungan lapangan.
  5. Menyusun standar konstruksi sebagai pedoman dan tolak ukur dalam penerapan di lapangan.
  6. Menganalisis keandaian sistem distribusi sebagai bahan laporan dan sajian informasi.
  7. Menyusun rencana peningkatan keandaian sistem distribusi berdasarkan data hasil penelitian, studi kelayakan, dan evaluasi laporan kegiatan program.
  8. Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perencanaan.
  2. Teknik Penelitian.
  3. Teknik studi kelayakan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini