KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Perencanaan Pembangkitan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 023.20 atau 2143
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Menyusun, mengorganisir, mengendalikan kegiatan perencanaan meliputi perencanaan operasi dan pemeliharaan pembangkit serta investasi dan melakukan evaluasi realisasi kegiatan untuk mendukung pencapaian Kinerja Bagian Pembangkitan.
Rincian Tugas
- Membuat dan menyusun usulan Target Pengusahaan dan Kontrak Kinerja Bagian Pembangkitan.
- Membuat dan menyusun Pedoman Rencana Kerja, Rencana Anggaran Operasi (RAO) dan Usulan Anggaran Investasi (UAI) sebagai pedoman rencana kerja Bagian Pembangkitan.
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang bersama dengan Supervisor dan Ahli Teknik Muda
- Menyusun dan mengevaluasi Daftar keperluan Material Mesin, Material umum dan keperluan jasa untuk mendukung kegiatan Pemeliharaan Pembangkit.
- Menyusun dan mengevaluasi Realisasi Penguasaan dan Kinerja Pembangkit dan membandingkan dengan target yang telah ditetapkan untuk meninjau realisasi dengan kesesuaian target.
- Menghimpun dan mengevaluasi Realisasi fisik dan baya pemeliharaan dan membandingkan dengan rencana semula untuk meninjau kesesuaiannya.
- Menyusun spesifikasi teknik dan dokumen kontrak untuk keperluan pangadaan material Pemeliharaan periodik atau insidentil atau gangguan.
- Mengevaluasi laporan secara berkala untuk dijadikan referensi dalam perencanaan berikutnya.
- Melaporkan hasil kegiatan perencanaan pembangkitan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Teknik perencanaan pembangkitan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi