KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Perencanaan Pembangunan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 023.05 atau 2143
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Menyusun Perencanaan Sistem Pembangunan dengan membuat forecasting beban, rencana kebutuhan energi listrik, kapasitas pembangikitan, rencana umum pengembangan tenaga listrik, rencana kebutuhan biaya investasi pembangkitan dan standar pembangkit sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membuat Forecasting Beban berdasarkan data yang terdahulu dan rencana yang akan datang.
- Menyusun Rencana Kebutuhan Energi Listrik dengan berpedoman pada perencanaan pengembangan jaringan listrik.
- Menyusun Rencana Kapasitas Pembangkitan agar dapat diketahui beban biaya yang harus dipersiapkan.
- Menyusun Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) berdasarkan data hasil survei atau studi kelayakan.
- Menyusun Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RUKD) berdasarkan data hasil survei atau studi kelayakan daerah.
- Menyusun Rencana Sistem Jangka Panjang agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dapat terarah.
- Menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Investasi Pembangkitan untuk keperluan pengadaan biaya.
- Menyusun Rencana Standar Pembangkit agar pelaksanaannya tidak mengalami over ataupun bias.
- Memeriksa data usulan yang masuk untuk mengetahui kesesuaian usulan Investasi Unit Bidang Pembangkit.
- Menganalisa Keandaian Sistem Pembangkit sebagai bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan kegiatan berikutnya.
- Mengkoordinir Penyusunan PRK Unit Bidang Pembangkit agar pelaksanaannya selaras dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Teknik-teknik perencanaan.
- Teknik pengembangan sistem kelistrikan.
- Kebutuhan biaya investasi pembangkitan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi