KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Asisten Manajer Bagian Pembangkitan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
211.10 atau 1317
Kode KBJI
1213.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan pembangkit serta melakukan evaluasi pelaksanaan di sektor pembangkitan untuk mencapai kinerja bagian pembangkitan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun program kerja Bagian Pembangkitan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Pembangkitan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Mengoordinasikan kegiatan pembangkitan dengan unit atau bidang terkait baik intern maupun ekstern perusahaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Menyetujui usulan Pedoman Rencana Kerja Bagian Pembangkitan dan Ahli Teknik Muda Perencanaan sebagai pedoman kerja.
  5. Mengarahkan Supervisor Pemeliharaan untuk memantau kedatangan material dan jam operasi mesin agar pemeliharaan bisa dilaksanakan tepat waktu.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Supervisor atau Ahli Teknik Muda untuk mengetahui perkembangan dan kesesuaiannya dengan rencana kerja.
  7. Mengarahkan pola pengoperasian pembangkit dan penyaluran berdasarkan keandalan dan efisiensinya untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan.
  8. Mengevaluasi dan menyetujui daftar usulan kebutuhan material dan pelaksanaan program pemeliharaan pembangkitan untuk meningkatkan keindahan dan efisiensi pembangkitan.
  9. Menganalisa dan mengevaluasi laporan gangguan atau kejadian pada instalasi pembangkit sebagai upaya pengamblian langkah penanggulangannya.
  10. Menyetujui pelaporan rutin secara berkala misalnya mingguan, 2 mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan dan pelaporan non-rutin yang terkait dengan pembangkitan untuk memastikan laporan sudah sesuai dan tidak terlambat pengirimannya.
  11. Mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap pusat-pusat listrik yang berada di wilayah kerja cabang baik perencanaan, pengoperasian, maupun pemeliharaannya agar selalu handal dan efisien di dalam penyediaan tenaga listrik.
  12. Membina kerjasama dengan bagian terkait termasuk pusat-pusat Listrik dalam membuat dan menyusun rencana kerja bagian pembangkitan untuk jangka panjang.
  13. Melaporkan kegiatan pembangkitan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pembangkitan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini