KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Manajer Ranting

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
219.90 atau 1229
Kode KBJI
1120.04
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Merumuskan sasaran kerja ranting, mengarahkan, serta mengawasi dan mengendalikan bawahan dalam rangka membangkitkan, mengoperasikan dan memelihara serta mendistribusikan tenaga listrik kepada konsumen dan pengurangan susut Kwh serta pencapaian target Kwh terjual dan jumlah sambungan terpasang.

Rincian Tugas

  1. Merumuskan sasaran kerja ranting sesuai dengan kebijakan cabang sebagai pedoman kerja
  2. Mengatur dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka membina dan memotivasi bawahan serta kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Mengawasi dan mengoordinasikan pengoperasian dan pemeliharaan sarana penyediaan tenaga listrik agar sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditentukan.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pelayanan pelanggan pada calon Pelanggan atau yang telah menjadi pelanggan agar target Kwh terjual dan jumlah sambungan terpasang dapat tercapai.
  5. Memeriksa dan menandatangani bukti-bukti pengesahan penerimaan dan pengeluaran uang, surat perintah kerja dan surat dinas resmi yang dilaksanakan oleh ranting untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  6. Memeriksa dan meneliti terhadap bukti-bukti pengiriman uang ke bank receipt Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang hasil penerimaan penjualan rekening serta memeriksa hasil pencatatan stand meter konsumen besar dalam rangka meneliti kebenaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi-seksi untuk mengetahui apakah sesuai dengah sasaran yang ditetapkan.
  8. Memberikan arahan dan pembinaan kepada para rekanan ranting yang bergerak dalam bidang kelistrikan agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan serta penanganan gangguan ataupun mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di PLN.
  9. Merencanakan sistem pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan penyerahan pekerjaan untuk menghindari adanya penyimpangan yang akan merugikan PLN.
  10. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan ranting sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada kepala cabang.
  11. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik kelistrikan.
  2. Peraturan-peraturan perusahaan.
  3. Keterampilan manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini