1120.04: Manajer Regional/Wilayah
Fakta Cepat
- Kode
- 1120.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 112004
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer regional/wilayah bertugas mengawasi pekerjaan dalam unit atau wilayah kerjanya dan melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan. Tugasnya meliputi: a. mengawasi pekerjaan bawahannya dilapangan dan berhubungan langsung dengan bagian perencanaan dan pengembangan; menyusun program sasaran untuk memastikan kepuasan tamu; meningkatkan profitabilitas secara berkelanjutan; meninjau dan mengkonsolidasikan anggaran tahunan untuk berbagai departemen; memastikan tingkat kepuasan tamu tertinggi dengan menyediakan standar perusahaan, layanan dan fasilitas tamu yang berkualitas; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Termasuk didalamnya: Manajer Unit Penyaluran Transmisi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1120 (Pimpinan Eksekutif Dan Direktur Pelaksana):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN General Manager Sektor BMerencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, memimpin, dan mengendalikan perusahaan serta mengoordinasikan tugas manajer atau bawahan langsung lainnya guna kelancaran kerja.
- KJN Export Import Manager Sektor CMenyusun perencanaan, mengoordinasikan, menganalisis dan memonitoring pelaksanaan kegiatan ekspor dan import agar target dan sasaran perusahaan dapat tercapai.
- KJN Brand Manager Sektor CMenyusun rencana kerja, mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan tugas bawahan untuk memastikan semua program sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan cabang.
- KJN Kepala Sub Ranting Sektor DMenyusun, mengawasi kegiatan pengoperasian, dan pelaksanaan tugas bawahan di bidang tenaga listrik sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar kinerja perusahaan dapat terkendali.
- KJN Manajer Ranting Sektor DMerumuskan sasaran kerja ranting, mengarahkan, serta mengawasi dan mengendalikan bawahan dalam rangka membangkitkan, mengoperasikan dan memelihara serta mendistribusikan tenaga listrik kepada konsumen dan pengurangan susut Kwh serta pencapaian target Kwh terjual dan jumlah sambungan terpasang.
- KJN Manajer Rayon Sektor DMerumuskan sasaran kerja rayon, mengarahkan, serta mengawasi dan mengendalikan bawahan dalam rangka mengoperasikan dan memelihara serta mendistribusikan tenaga listrik kepada konsumen dan pengurangan susut Kwh serta pencapaian target Kwh terjual dan jumlah sambungan terpasang.
- KJN Kepala Cabang Perusahaan Air Minum Sektor DMenyusun rencana kerja, mengoordinasikan, menyelia serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam perencanaan dan pelaksanaan teknik, pelayanan pelanggan, inkaso serta ketatausahaan berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Analis Air Sektor DMembimbing dan memeriksa pelaksanaan analisis air seperti air baku accelator, Siphon, reservoir, dan air bersih, serta menentukan standar larutan bahan pelarut yang digunakan untuk pengolahan air.
- KJN Kepala Unit Distribusi Sektor DMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasikan dan memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan pada Unit Distribusi berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Hidran Sektor DMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan bawahan di lingkungan Unit Hidran serta mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Meter Segel Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan unit meter segel serta menyusun rencana perbaikan meter segel berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pelayanan Sambungan Baru Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pelayanan Sambungan Baru serta melakukan koordinasi penyuluhan air minum berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pengendalian Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Sub Bidang Pengadaan serta mengendalian kegiatan pemasangan pipa-pipa induk berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum serta mengendalikan kualitas air baku dan penggunaan bahan baku air minum berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pengendalian Peralatan Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan serta memeriksa permohonan peralatan teknis dan mengendalikan penggunaannya berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.