KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 216.10 atau 1232
- Kode KBJI
- 1212.02
- Pendidikan
- S1 Psikologi (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk, mengawasi, dan mengoordinasikan serta menyusun kebijakan manajemen sumber daya manusia dan mengelola pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun program kerja unit sumber daya manusia (SDM) sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan unit SDM sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kerja kepada bawahan unit SDM dalam pengelolaan sumber daya manusia agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengawasi kegiatan bawahan di lingkungan unit SDM agar pelaksanaannya sesuai dengan hasil progam kerja.
- Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dengan unit-unit di lingkungan perusahaan dan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun pola pengembangan organisasi sesuai pedoman dalam pengorganisasian.
- Merumuskan rancangan organisasi unit dan bisnis prosesnya untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
- Menyusun kebutuhan tenaga kerja (termasuk outsourcing) sesuai dengan usulan unit-unit kerja.
- Menyusun dan membina kebijakan outsourcing sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyusun kompetensi jabatan di lingkungan perusahaan sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya manusia
- Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya pegawai dengan menghimpun usulan-usulan unit kerja di lingkungan perusahaan.
- Mengelola rekruiment dan seleksi pegawai baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola sistem manajemen unjuk kinerja pegawai
- Melakukan konsultasi masalah SDM atau konseling untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan SDM
- Merumuskan pola pengembangan SDM dan pengelolaan sistem pengembangan karir pegawai untuk meningkatkan kinerja kawyawan.
- Mengelola administrasi kesejahteraan pegawai dan pensiunan, file data pegawai, sistem informasi kepegawaian serta perhitungan pajak penghasilan pegawai dan penyempurnaan KKB agar tertib pengadministrasian perusahaan.
- Melaporkan hasil kegiatan pengelolaan SDM sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Psikologi
- S1 Administrasi Bisnis
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
- Keterampilan manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi