KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Supervisor Operasi Jaringan dan Multimedia
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 310.10 atau 3152
- Kode KBJI
- 3341.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengawasi bawahan dalam pelaksanaan operasi jaringan dan multimedia serta membuat sistem pengamatan jaringan dan security level.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Unit operasi Jaringan dan Multimedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan Unit Operasi Jaringan dan Multimedia sesuai bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Operasi Jaringan dan Multimedia agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengawasi kegiatan bawahan dalam pelaksanaan operasi jaringan dan multimedia agar sesuai dengan rencana.
- Membuat rencana kebutuhan infrastruktur baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk kelancaran kegiatan perusahaan.
- Melaksanakan operasi harian infrastruktur jaringan berdasarkan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditentukan.
- Mengevaluasi kegiatan operasi jaringan dan multimedia untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
- Membuat konsep sistem pengamatan jaringan dan Security Level yang mamadai terhadap adanya kemungkinan penyusunan serangan virus.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Dasar-dasar manajemen.
- Operasionalisasi jaringan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi