KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Supervisor Pelayanan Pelanggan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 310.10 atau 3152
- Kode KBJI
- 3341.01
- Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Komunikasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kerja, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pelayanan pelanggan, pencatatan administrasi yang berkaitan dengan layanan pelanggan seperti pencatatan meter, penagihan, dan pengawasan kredit penyambungan tenaga listrik.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Pelanggan sesuai kerja Ranting sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan pada seksi Pelayanan Pelanggan dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan pelanggan yang ada di Ranting demi kelancaran kegiatan.
- Memeriksa berkas-berkas permohonan penyambungan baru dan perubahan daya sesuai kebutuhan pelanggan.
- Memeriksa SP, KPK, kwitansi, BP atau UJL sesuai ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan sosialisasi dan informasi pelayanan serta restitusi kepada pelanggan untuk meningkatkan pemahaman dan kepuasan pelanggan.
- Membuat laporan BP, UJL (UMTL) multi guna dan daftar tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memproses administrasi penyambungan SR pihak ketiga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Memonitor keluhan pelanggan yang diterima untuk upaya penyelesaiannya.
- Menyusun konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan pelayanan pelanggan sesuai dengan permasalahannya.
- Membuat laporan berkala sesuai bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Komunikasi
- S1 Hubungan Masyarakat
Pengetahuan Kerja
- Teknik pelayanan pelanggan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi