KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Supervisor Pemelihara Pembangkit
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 310.10 atau 3152
- Kode KBJI
- 3341.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pemeliharaan pembangkit, baik pemeliharaan rutin, pemeliharaan periodik maupun insidentil yang meliputi pemeliharaan mesin, listrik, pengendalian, dan instrumen serta alat bantu atau auxiliary untuk meningkatkan keandalan dan efesiensi Pembangkit.
Rincian Tugas
- Menyusun Pedoman Rencana Kerja Bagian Pembangkitan dengan ATMU Perencanaan sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan Unit Pemeliharaan Pembangkitan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengarahkan Tata Usaha Pemeliharaan Mesin untuk memantau kedatangan material dan jam operasi mesin agar pemeliharaan bisa dilaksanakan tepat waktu.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Tata Usaha Pemeliharaan Mesin, Listrik dan Alat Bantu untuk mengetahui hasil kerjanya.
- Mengevaluasi daftar usulan kebutuhan material dan pelaksanaan program pemeliharaan pembangkitan untuk meningkatkan keandalan dan efisiensi pembangkit.
- Menganalisa dan mengevaluasi laporan gangguan atau kejadian pada instalasi pembangkit dan membuat usulan penyelesaiannya untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pelaporan rutin dan non-rutin yang terkait dengan Pemeliharaan dan gangguan pembangkit sebelum mendapat persetujuan dari Asisten Manajer Pembangkitan untuk memastikan kesesuaiannya.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama Supervisor dengan manajer PLTD atau Supervisor Pemeliharaan PLTD dan Supervisor Pembangkitan Ranting untuk mengetahui pelaksanaan pemeliharaan pembangkitan di unit yang bersangkutan agar pembangkitan selalu dalam kondisi siap operasi.
- Melakukan koordinasi dengan Supervisor atau Ahli Teknik Muda terkait dalam membuat dan menyusun rencana kerja Bagian Pembangkitan untuk jangka panjang.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan prosedur pembangkitan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi