KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pemelihara Peralatan Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 855.70 atau 7241
- Pendidikan
- D4 Sistem Kelistrikan
Ringkasan Tugas
Mengkoordinir, melaksanaan, dan memantau pemeliharaan peralatan listrik serta membuat usulan permintaan suku cadang sesuai dengan pedoman dan petunjuk pemeliharaan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan sesuai rencana kerja seksi sebagai pedoman kerja.
- Membuat jadwal pemeliharaan listrik dan kontrol dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan listrik dan kontrol secara rutin maupun periodik, sesuai jadwal pemeliharaan agar llistrik dan kontrol selalu dalam keadaan siap operasi.
- Melaksanakan perbaikan atau pemeliharaan insidentil perlatan listrik dan kontrol sesuai dengan gangguan yang terjadi dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apabila diperlukan.
- Mengusulkan kepada supervisor pemeliharaan perihal kerusakan ataupun gangguan yang terjadi untuk dilakukan evaluasi dan penyelesaiannya.
- Memantau jam operasi peralatan listrik dan kontrol sesuai dengan program pemeliharaan agar pelaksanaan pemeliharaan dilakukan tepat waktu.
- Membuat usulan permintaan material suku cadang peralatan listrik dan kontrol dengan mengacu pada manual Books dan kondisi fisik material yang terpasang di mesin untuk kelancaran proses pemeliharaan peralatan listrik.
- Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Sistem Kelistrikan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemeliharaan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 13Mengangkat
- 11Memegang
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi