KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pemelihara Peralatan Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
855.70 atau 7241
Kode KBJI
2144.01 , 3113.01
Pendidikan
D4 Sistem Kelistrikan

Ringkasan Tugas

Mengkoordinir, melaksanaan, dan memantau pemeliharaan peralatan listrik serta membuat usulan permintaan suku cadang sesuai dengan pedoman dan petunjuk pemeliharaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan sesuai rencana kerja seksi sebagai pedoman kerja.
  2. Membuat jadwal pemeliharaan listrik dan kontrol dalam rangka pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan listrik dan kontrol secara rutin maupun periodik, sesuai jadwal pemeliharaan agar llistrik dan kontrol selalu dalam keadaan siap operasi.
  4. Melaksanakan perbaikan atau pemeliharaan insidentil perlatan listrik dan kontrol sesuai dengan gangguan yang terjadi dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apabila diperlukan.
  5. Mengusulkan kepada supervisor pemeliharaan perihal kerusakan ataupun gangguan yang terjadi untuk dilakukan evaluasi dan penyelesaiannya.
  6. Memantau jam operasi peralatan listrik dan kontrol sesuai dengan program pemeliharaan agar pelaksanaan pemeliharaan dilakukan tepat waktu.
  7. Membuat usulan permintaan material suku cadang peralatan listrik dan kontrol dengan mengacu pada manual Books dan kondisi fisik material yang terpasang di mesin untuk kelancaran proses pemeliharaan peralatan listrik.
  8. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • D4 Sistem Kelistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 13Mengangkat
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 1Berdiri

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini