KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Terampil Utama atau Terampil Listrik Pedesaan, Pengadministrasi Listrik Pedesaan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
392.90 atau 4132
Kode KBJI
3343.01
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Menghimpun, membuat, serta mengarsip surat, data-data, gambar-gambar dan laporan-laporan yang berkaitan dengan data listrik pedesaan.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun surat-surat masuk di seksi listrik pedesaan untuk diagenda.
  2. Membuat surat ke Pemda dan camat-camat tentang desa berlistrik dan belum berlistrik untuk dilakukan pendataan.
  3. Menghimpun data jaringan listrik untuk mengetahui kemungkinan listrik pedesaan.
  4. Membuat surat undangan untuk melaksanakan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka koordinasi terkait listrik pedesaan.
  5. Membuat laporan desa berlistrik sebagai pertanggungjawaban seksi listrik pedesaan.
  6. Mengarsip laporan listrik pedesaan dan melayani permintaan arsip-arsip laporan untuk bagian yang memerlukan laporan tersebut.
  7. Mengarsip dokumen-dokumen dan gambar-gambar survei listrik pedesaan agar dokumen terorganisir ketika dibutuhkan.
  8. Membuat konsep usulan-usulan desa yang perlu di listriki ke bagian terkait untuk dievaluasi.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Data listrik pedesaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian yang tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini