KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Produksi Gas

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
36.9
Kode KBJI
1120.99 , 1321.02
Pendidikan
SMK Teknik Kimia (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit produksi serta mengatur jadwal sif sesuai dengan ketentuan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas yang diberikan oleh manajer perusahaan sebagai petunjuk kerja dan pedoman dalam produksi.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit produksi sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit produksi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
  4. Mengawasi langsung kepada bawahan di lingkungan unit produksi agar pelaksanaan produksi berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang telah ditentukan.
  5. Memeriksa peralatan dan mesin produksi dengan cara langsung sebagai bahan laporan dan perintah perbaikan jika terjadi gangguan dan kerusakan.
  6. Mengatur jadwal sif kepada bawahan di lingkungan unit produksi agar tidak terjadi hambatan dalam proses produksi.
  7. Memeriksa hasil bawahan di lingkungan unit produksi tentang jumlah bahan yang digunakan, hasil produksi dan pembotolan secara periodik untuk mengetahui kebenarannya.
  8. Membuat laporan hasil kegiatan dan produksi secara periodik untuk dilaporkan kepada manajer perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Kimia
  • S1 Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik dan prosedur kerja proses produksi.
  2. Cara membagi tugas kepada bawahannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24, +berbicara24, +berbicara
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpinatauDirection

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini