KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pelayan Generator Plant

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
741.4
Kode KBJI
2142.07 , 3133.02
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengambil dan memasukkan bahan dan campuran yang dibutuhkan dalam pembuatan gas oksigen ke dalam generator plant sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan untuk mendapatkan hasil gas oksigen yang baik, serta membersihkan kembali generato plant.

Rincian Tugas

  1. Mengambil bahan baku dari gudang untuk persiapan pengolahan gas oksigen.
  2. Memasukkan bahan pembuatan gas oksigen sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan untuk mendapatkan hasil oksigen yang baik.
  3. Mengisi air ke dalam bak generator plant dengan memutar kran dan menekan tombol pompa air untuk dicampurkan dengan bahan pembuatan gas oksigen yang telah dimasukkan ke dalam bak generator plant.
  4. Mengamati dan mengalirkan gas oksigen hasil produksi tangki penampungan dengan membuka kran tekanan udara dari kompresor dan kran pengeluaran gas dari bak generator plant.
  5. Membuang limbah produksi pada bak generator plant ke dalam tempat penampungan limbah dengan membuka kran pembuangan limbah agar bak generator plant bersih.
  6. Membuat catatan jumlah bahan yang diproduksi secara periodik dan melaporkannya kepada kepala unit produksi.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan nama bahan pokok yang diproduksi.
  2. Komposisi bahan campuran yang diproduksi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat
  • 14Membawa

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulanataupenilaianataukeputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini