KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pelayanan Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.8
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pelayanan Gangguan serta mengawasi kelancaran distribusi air minum berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit pelayanan gangguan berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit pelayanan gangguan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit pelayanan gangguan dalam melayani pengaduan dari masyarakat agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan unit pelayanan gangguan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Mengawasi kelancaran air minum melalui laporan dari bawahan maupun secara langsung untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
- Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan pelayanan gangguan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan unit pelayanan gangguan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Mengatasi gangguan kelancaran distribusi air minum.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi