KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pengendalian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.8
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Sub Bidang Pengadaan serta mengendalian kegiatan pemasangan pipa-pipa induk berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit pengendalian distribusi air minum berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit pengendalian distribusi air minum sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan unit pengendalian distribusi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan unit Pengendalian distribusi air minum berdasarkan hasil-hasil yang telah dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa-pipa induk maupun pipa distribusi lainnya agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan.
- Memberikan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pemindahan pipa induk maupun pipa distribusi lainnya agar pemasangannya tidak mengalami kesulitan.
- Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan pengendalian distribusi sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan unit pengendalian distribusi sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Pengendalian pemasangan pipa.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi