KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pengendalian

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.8
Kode KBJI
1120.04 , 1324.02
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Sub Bidang Pengadaan serta mengendalian kegiatan pemasangan pipa-pipa induk berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan unit pengendalian distribusi air minum berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit pengendalian distribusi air minum sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
  3. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan unit pengendalian distribusi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
  5. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan unit Pengendalian distribusi air minum berdasarkan hasil-hasil yang telah dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
  6. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa-pipa induk maupun pipa distribusi lainnya agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan.
  7. Memberikan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pemindahan pipa induk maupun pipa distribusi lainnya agar pemasangannya tidak mengalami kesulitan.
  8. Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan pengendalian distribusi sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  9. Membuat laporan kegiatan unit pengendalian distribusi sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Pengendalian pemasangan pipa.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini