KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.8
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum serta mengendalikan kualitas air baku dan penggunaan bahan baku air minum berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Mengawasi kualitas air minum agar kualitas air baku agar dapat dikendalikan dengan baik.
- Menyusun bahan rencana kebutuhan bahan baku untuk pengolahan air minum.
- Mengawasi penggunaan bahan baku untuk pengolahan air bersih agar sesuai dengan ketentuan.
- Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan bidang pengendalian bahan baku air minum sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Unit Pengendalian Bahan Baku Air Minum berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Mengendalikan kualitas air baku dan penggunaan bahan baku.
- Menyusun rencana kebutuhan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi