KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pengendalian Peralatan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.9
Kode KBJI
1120.04 , 1321.99
Pendidikan
D3 Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan serta memeriksa permohonan peralatan teknis dan mengendalikan penggunaannya berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan data program bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
  3. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
  5. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pembinaan.
  6. Memeriksa permohonan peralatan teknik termasuk kendaraan bermotor untuk mengetahui jenis peralatan yang dibutuhkan.
  7. Mengendalikan penggunaan peralatan teknik dengan mengaturnya agar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
  8. Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan bidang pengendalian peralatan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  9. Membuat laporan kegiatan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan masukan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Mengendalikan penggunaan peralatan teknik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 1Berdiri

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini