KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pengendalian Peralatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 300.9
- Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan serta memeriksa permohonan peralatan teknis dan mengendalikan penggunaannya berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan data program bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pembinaan.
- Memeriksa permohonan peralatan teknik termasuk kendaraan bermotor untuk mengetahui jenis peralatan yang dibutuhkan.
- Mengendalikan penggunaan peralatan teknik dengan mengaturnya agar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
- Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan bidang pengendalian peralatan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Unit Pengendalian Peralatan berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Mengendalikan penggunaan peralatan teknik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi