KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Perawatan Jaringan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 300.9
- Kode KBJI
- 1120.04
- Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan Jaringan serta memantau kegiatan bawahan dalam pemeliharaan dan perawatan jaringan pipa induk serta perbaikan, pemindahan dan atau penyempurnaan pipa distribusi berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Unit Perawatan Jaringan berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan Jaringan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi penunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan Jaringan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Perawatan Jaringan tentang pemeliharaan dan perawatan jaringan pipa induk serta hasil perbaikan, pemindahan atau penyempurnaan pipa-pipa distribusi.
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Unit Perawatan Jaringan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pembinaan.
- Memantau kegiatan pemeliharaan dan perawatan jaringan pipa induk dan peralatannya serta perlengkapan distribusi, perbaikan, pemindahan dan atau penyempurnaan pipa distribusi untuk mengetahui perkembangan.
- Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan perawatan jaringan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Unit berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemeliharaan dan perawatan jaringan pipa.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi