KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Perencanaan Jaringan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.9
Kode KBJI
1223.02 , 1321.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di Lingkungan Unit Perencanaan Jaringan serta bahan rencana pengembangan jaringan pipa air minum berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan Unit Perencanaan Jaringan berdasarkan rencana program bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Perencanaan Jaringan sesuai dengan tugas dan kemampuannya.
  3. Menyusun bahan rencana pengembangan jaringan pipa air minum berdasarkan data yang ada sebagai bahan masukan dalam pembuatan rencana pengembangan jaringan pipa air.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Perencanaan Jaringan untuk mengetahui kesesuaiannya.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengumpulan data pengembangan jaringan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  6. Memberikan informasi tentang rencana jaringan air minum kepada langganan khusus seperti meter besar, hidran dan gedung bertingkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Memberi petunjuk kepada Cabang dan Unit Khusus dalam rangka penerapan pengembangan jaringan air minum.
  8. Memantau kegiatan pelayanan rencana jaringan air minum terhadap langganan yang dilakukan cabang dan unit khusus.
  9. Membuat laporan kegiatan Unit Perencanaan Jaringan sesuai dengan realisasinya sebagai bahan masukan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin
  • D3 Teknik Sipil
  • D4 Teknik Mesin dan Manufaktur

Pengetahuan Kerja

  1. Menyusun rencana pengembangan jaringan pipa air minum dan penerapannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini