KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80
Kode KBJI
2151.02 , 3113.01
Pendidikan
D3 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam pengoperasian pembangkit listrik dan pengatur air dan MCR serta memeriksa kembali pelaksanaannya agar berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan pengoperasian pembangkit listrik, dan pengatur air dan MCR sebagai persiapan pelaksanaan operasi.
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pengoperasian pembangkit listrik, dan pengatur air dan MCR agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  3. Mengadakan koordinasi dalam rangka konsultasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengoperasian pembangkit listrik, dan pengatur air dan MCR.
  4. Memeriksa kembali pelaksanaan tugas serta membuat langkah operasional berdasarkan pedoman pengoperasian pembangkit listrik dan pengatur air dan MCR.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam hal pelaksanaan tugas agar hasilnya berkualitas baik, benar dan tepat.
  6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan pengawasan langsung untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan langkah tindak lanjutnya.
  7. Menyusun laporan tertulis mengenai kegiatan pengoperasian pembangkit listrik, dan pengatur air dan MCR, hambatan yang dihadapi sebagai bahan evaluasi oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Pengoperasian pembangkit listrik dan pengatur air dan MCR.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini