KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pembinaan Teknik Jaringan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80.
Kode KBJI
2151.01
Pendidikan
D3 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Mengelola urusan pembinaan teknik jaringan dengan menghimpun data tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan sebagai bahan analisis dan evaluasi, konstruksi jaringan, mempelajari katalog material hasil kegiatan personal urusan pembinaan teknik jaringan untuk bahan usulan penyempurnaan konstruksi standar bagi atasan langsung.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun data rencana kerja tahap perencanaan dan pelaksanaan sebagai bahan pembinaan, analisis dan evaluasi.
  2. Mencatat bahan kebutuhan alat, perlengkapan yang diperlukan Unit Pembinaan Teknik Jaringan untuk disampaikan datanya kepada unit terkait sesuai kelentuan yang berlaku.
  3. Menganalisis dan mengevaluasi dokumen kontrak teknik jaringan yang telah selesai di lapangan untuk mengetahui dokumentasi yang sebenarnya dan tingkat perkembangan menurut data perencanaan dan realisasinya.
  4. Membuat saran-saran mengenai kualifikasi rekanan konstruksi jaringan sesuai ketentuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat maupun Daerah sebagai bahan dalam menentukan rekanan yang memenuhi syarat.
  5. Melaksanakan kerjasama dengan unit, bagian, instansi yang berkaitan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk mencapai target yang telah ditentukan.
  6. Menyediakan data yang diperlukan untuk bahan laporan yang sewaktu- waktu dibutuhkan oleh atasan dalam menentukan langkah kebijaksanaan.
  7. Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan sesuai dengan kegiatan pokok yang ada kaitannya dengan instansi atau perusahaan

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Pembinaan teknik jaringan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini