KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pemeliharaan Turbin (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700 75
- Kode KBJI
- 3131.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk kepada bawahan Unit Pemeliharaan Turbin, memeriksa dan mengevaluasi hasil kegiatan dalam pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi turbin, serta menyusun jadwal kerja Montir Turbin berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Unit Pemeliharaan Turbin berdasarkan program kegiatan Unit Pemeliharaan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Turbin sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Turbin dalam perbaikan dan pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi turbin agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Turbin sebagai bahan melakukan kegiatan pembinaan.
- Mengawasi pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi turbin baik secara langsung ke lokasi maupun melalui alat komunikasi untuk mengetahui perkembangannya.
- Menyusun jadwal kerja Montir Turbin berdasarkan pedoman dan peraturan kerja yang berlaku.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pemeliharaan turbin sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan Unit Pemeliharaan Turbin kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemeliharaan turbin
- Tentang dasar-dasar manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- CMembedakan Warna
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi