KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 212.10
- Kode KBJI
- 2151.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
Ringkasan Tugas
Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan, serta mengatur dan mengawasi pelaksanaan kerja dalam mengendalikan sistem pembangkit dan penyaluran tenaga listrik se Jawa dan Bali agar berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di lingkungan Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran berdasarkan program kerja Unit Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai bahan untuk melakukan pembinaan kepada bawahan.
- Mengusulkan perbaikan pada Pusat Pembangkit maupun peralatan penyaluran untuk meningkatkan keadaan penyaluran tenaga listrik dan untuk meminimalisir kerugian pada Pusat Pembangkit maupun peralatan penyaluran.
- Mengatasi situasi sulit atau gangguan dengan jalan memberi keputusan penting kepada regu pelaksana operasi untuk memulihkan keadaan sistem ke kondisi normal.
- Mengambil langkah-langkah perbaikan atau penyesuaian mengenai rencana pembangkit dan penyaluran tenaga listrik untuk membuat rencana harian atau mingguan berdasarkan data yang diterima dari Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran Jawa Barat serta Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran Jawa Timur.
- Memberi informasi secara tertulis mengenai keadaan bahan bakar pembangkit termis dan keadaan air di waduk PLTA kepada Bagian Perencanaan Operasi.
- Memeriksa laporan dari Kepala Unit di lingkungan Unit Pengaturan Pembangkit dan Penyaluran sebagai bahan pembuatan laporan Unit.
- Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pengaturan Pembangkitan dan Penyaluran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
Pengetahuan Kerja
- Data Pembangkit Listrik dan Penyaluran Tenaga Listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi