KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Perencanaan Listrik dan Instrumen (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 1213.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan perencanaan peralatan listrik dan instrumen meliputi penyusunan konsep rencana kebutuhan peralatannya serta rincian perhitungan anggarannya sesuai dengan target program rehabilitasi dan investasi pembangkitan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit perencanaan listrik dan instrumen sesuai dengan tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit perencanaan listrik dan instrumen dalam hal penyusunan rencana teknik, rencana kerja, rencana perhitungan anggaran rehabilitasi dan investasi, perbaikan peralatan listrik dan instrumen serta evaluasi hasil dan laporan berkala agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Perencanaan Listrik dan Instrumen berdasarkan hasil pengumpulan laporan RKS setiap lutri dari para operator dan montir meliputi hasil kerusakan peralatan dan mutu produksi. sebagai bahan pembinaan personalia.
- Membuat konsep rencana petunjuk teknik dan rencana prosedur kerja untuk pengembangan peralatan listrik dan instrumen pembangkitan sebagai bahan penyusunan rencana program pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
- Membuat konsep rencana anggaran rehabilitasi dan investasi serta membuat konsep bahan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan peralatan yang digunakan sebagai bahan masukan kepada atasan.
- Menyusun konsep rencana kebutuhan peralatan listrik dan instrumen beserta biaya pengadaannya yang disesuaikan dengan rincian anggaran yang ditetapkan untuk pengembangan peralatan pembangkitan.
- Membuat konsep rencana pembelian peralatan listrik dan instrumen pembangkitan untuk perbaikan peralatan yang telah rusak serta mengajukan permohonan anggarannya untuk mendapatkan realisasinya.
- Menyusun laporan kegiatan serta menghitung jumlah kerusakan peralatan listrik dan instrumen yang telah dan akan atau diganti serta perhitungan jumlah anggaran untuk kebutuhan atau pembelian unit peralatan yang diperlukan sebagai bahan analisis perbandingan pengadaan anggaran setiap tahun pada rapat pimpinan.
- Membuat laporan hasil kegiatan unit perencanaan listrik dan instrumen sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
Pengetahuan Kerja
- Menguasai jenis peralatan listrik dan instrumen.
- Cara pengoperasian mesin dan peralatan listrik yang rusak
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi