KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Teknik Cabang

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.90
Kode KBJI
1323.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan rehabilitasi dan pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik agar pengerjaan tugas berjalan lancar.

Rincian Tugas

  1. Membuat rencana pembangunan atau rehabilitasi dan pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik untuk kelancaran pelaksanaan teknik pendistribusian tenaga listrik.
  2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi dan pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
  3. Mengawasi pengawasan instalasi distribusi tenaga listrik untuk kelancaran penyaluran konsumen.
  4. Mengatur dan mengawasi keluar masuknya material dan suku cadang teknik yang dipakai untuk pembangunan atau rehabilitasi pemeliharaan jaringan distribusi untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian.
  5. Memantau hasil pelaksanaan pembangunan atau konstruksi pemeliharaan operasi untuk penyempurnaan rencana kerja berikut anggarannya.
  6. Menganalisis dan mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan data dan laporan pelaksanaan kegiatan teknis distribusi yang masuk.
  7. Melaporkan kegiatan kepada kepala cabang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Cara pengendalian jaringan distribusi Tenaga Listrik

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini