KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.90.
Kode KBJI
1323.99
Pendidikan
S1 teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknik kelistrikan dengan merencanakan pembangunan pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik serta bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa pembuatan rencana pembangunan atau rehabilitasi dan pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik dalam rangka menjaga teknik pendistribusian tenaga listrik kepada konsumen dan calon konsumen.
  2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pernbangunan dan rehabilitasi serta pemeliharaan instalasi distribusi tenaga listrik baik berdasarkan rencana yang telah ditetapkan maupun dalam rangka penanganan gangguan atau keadaan darurat atau di luar rencana.
  3. Mengawasi pengoperasian instalasi distribusi tenaga listrik dalam rangka berkelanjutan penyalurannya ke konsumen.
  4. Mengatur dan mengawasi keluar masuknya material dan suku cadang teknik yang dipakai untuk pekerjaan pernbangunan atau rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik, termasuk pelayanan gangguan teknik distribusi.
  5. Menganalisis hasil pelaksanaan pernbangunan atau rehabilitasi, pemeliharaan dan operasi guna menyempurnakan rencana kerja berikut angsurannya.
  6. Mengusahakan kondisi teknik instalasi yang andal melalui pemantauan, analisis, dan evaluasi atas data dan laporan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tehnis distribusi.
  7. Mengoordinasikan kegiatan pemadaman atau maneuver beban dalam rangka pengaman instalasi dan personil.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Perencanaan teknik listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • CMembedakan Warna

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini