KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pengawas Teknik Instrumen (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
D3 Teknik Elektronika

Ringkasan Tugas

Mengawasi kegiatan para operator dan montir dalam pelaksanaan pengoperasian pengusahaan serta pemeliharaan peralatan teknik instrumen pembangkitan listrik tenaga uap

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari rencana kerja dan syarat (RKS) serta petunjuk atasan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan peralatan teknik instrumen di lapangan.
  2. Mengawasi jalannya pekerjaan di unit PLTU dan unit Mesin Sipil yang dilaksanakan oleh para operator, montir dan para pekerja borongan dalam hal perkembangan, kemajuan hasil serta mutunya agar pekerjaan tersebut berjalan sesuai dengan rencana program.
  3. Mencatat hasil pekerjaan yang diborongkan ke dalam kartu RKS meliputi pemeliharaan peralatan teknik instrumen, kerusakan mesin pembangkitan, perangkat elektronika panel unit, serta komputer untuk mengetahui perkembangan dan hasil akhir yang dicapai.
  4. Mengawasi dan memberikan kejelasan kepada para operator, montir dan para pekerja borongan di lapangan berdasarkan rekomendasi atasan atau perintah langsung tentang penggunaan peralatan dan pemeliharaan alat teknik instrumen serta penggunaan perangkat kerja K3 agar pekerjaan selesai tepat waktu dan berjalan dengan baik.
  5. Mencatat perkembangan dan kelainan atau kerusakan dan kendala yang timbul ke dalam kartu RKS yang telah ditetapkan dalam hal pengusahaan dan pemeliharaan peralatan teknik instrumen pembangkitan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaannya dengan target rencana.
  6. Mengumpulkan data peralatan teknik instrumen dan mencatatnya ke dalam bentuk catatan dokumentasi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana kebutuhan peralatan unit mesin panel PLTU.
  7. Mencatat data teknik sipil (SPK) dan laporan kerusakan peralatan yang harus diperbaiki atau diganti ke dalam kartu RKS yang dikerjakan oleh para operator di bidangnya masing-masing untuk disampaikan kepada para montir di unit Pemeliharaan Instrumen dan Katrol sebagai bahan rapat pimpinan pada setiap hari tertentu.
  8. Menghitung presentasi (%) kemajuan Over Houl yang harus dicapai para operator dengan menjumlahkan angka kegiatan setiap hari sebagai bahan perbandingan yang disesuaikan dengan target rencana program yang telah ditetapkan.
  9. Memeriksa peralatan yang sudah diperbaiki dan yang akan diperbaiki atau diganti oleh para montir dan melaporkan kepada unit pemeliharaan instrumen dan kontrol, serta mengumpulkan laporan harian dari para montir tentang kegiatannya secara insidental atau waktu tertentu dalam satu kali satu tahun sebagai bahan laporan penutupan SPK atau penutupan anggaran.
  10. Mengetik dan mengadministrasikan surat serta catatan kerusakan peralatan instrumen dan kontrol pada unit panel turbin, generator, saluran air, ketel uap, listrik serta penunjang lainnya dan laporan hasil kegiatan operator dan montir untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan dokumentasi.
  11. Membuat laporan hasil pengawasan teknik instrumen di lapangan ke dalam bentuk lampiran RKS, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Elektronika

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai peralatan dan jenis teknik elektronika serta instrumen perangkat unit mesin panel.
  2. Mengetahui cara pengoperasian teknik elektronika.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu.

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan yang berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini