KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Teknisi Listrik Tegangan Tinggi

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
034.20
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Melaksanakan pekerjaan teknik perencanaan listrik tegangan tinggi sesuai jenis kegiatannya dengan mempelajari gambar teknis perencanaan pernbangunan, pengembangan, dan perbaikan jaringan listrik tegangan tinggi.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari gambar teknik perencanaan listrik tegangan tinggi untuk mengetahui sistem dan tahapan kegiatan teknisi pembangunan, dan pengembangan secara tepat.
  2. Melaksanakan pekerjaan teknis pengembangan jaringan listrik tegangan tinggi sesuai dengan perencanaan dan petunjuk pelaksanaan.
  3. Melaksanakan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi secara tepat dan memenuhi syarat sesuai program dan petunjuk pelaksanaan dari pimpinan PLN.
  4. Memelihara jaringan listrik dan memperbaiki jaringan listrik yang rusak atau mengganti peralatan listrik dengan yang baru sesuai dengan ketentuan PLN.
  5. Memasang peralatan listrik tegangan tinggi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pimpinan dan menguji peralatan listrik tegangan tinggi yang baru dipasang untuk mengetahui berfungsinya pasangan tersebut.
  6. Melaksanakan pengawasan teknis petugas pemasangan perbaikan peralatan listrik tegangan tinggi serta memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan supaya pekerjaan dapat dieselesaikan.
  7. Membuat catatan sebagai bahan laporan hasil kegiatan teknisi teknik listrik tegangan tinggi.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemasangan, perbaikan, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 2Berjalan
  • 3Duduk

Bakat

  • CMembedakan Warna
  • MKetangkasan Tangan
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini