KJN Sektor F — Konstruksi

Komisaris

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
211,1
Kode KBJI
1120.02
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan konstruksi khusus, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Rincian Tugas

  1. Menetapkan kebijakan perusahaan dengan menentukan rencana jangka pendek maupun jangka panjang.
  2. Menyelenggarakan rapat direksi serta menerbitkan notulen rapat untuk kepentingan operasional maupun dokumentasi.
  3. Memberikan pengarahan dan membuat program kerja perusahaan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.
  4. Menyetujui program kerja perusahaaan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.
  5. Mewakili perusahaan dalam dan luar pengadilan yang berhubungan dengan kepemilikan.
  6. Mengendalikam seluruh kegiatan perusahaan dalam pengembangan perusahaan.
  7. Mengadakan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai dengan rencana.
  8. Mengoordinasi tugas direksi mengenai pertanggungjawaban dalam bentuk laporan tahunan.
  9. Memimpin secara langsung kegiatan biro pengawasan internal dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  10. Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
  11. Mengawasi administrasi perusahaan agar kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan rencana.
  12. Menyusun laporan tahunan untuk diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  13. Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen konstruksi bangunan khusus.
  2. Standar operasional perusahaan konstruksi khusus.
  3. Cara berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia dengan baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini