KJN Sektor F — Konstruksi

Manajer Pengendali Kualitas

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
219.9
Kode KBJI
2120.03
Pendidikan
S1 Teknik Konstruksi khusus (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan, dan mengawasi unit pengendalian mutu konstruksi khusus sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan unit pengendalian mutu Konstruksi khusus sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan dengan unit pengendalian mutu Konstruksi khusus agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan pengawasan terhadap perencanaan kualitas dengan mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi khusus.
  4. Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan cara menemukan penyebabnya atau dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
  5. Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelaksanaan kegiatan konstruksi khusus.
  6. Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas dan kualitas produksi dan operasional konstruksi khusus.
  7. Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
  8. Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi khusus.
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik Konstruksi khusus
  • S1 Teknik Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi khusus.
  2. Standar operasional perusahaan.
  3. Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini