KJN Sektor F — Konstruksi
Manajer Pengendali Kualitas
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 43 — Konstruksi Khusus
- Kode Jabatan
- 219.9
- Kode KBJI
- 2120.03
- Pendidikan
- S1 Teknik Konstruksi khusus (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mengoordinasikan, dan mengawasi unit pengendalian mutu konstruksi khusus sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan unit pengendalian mutu Konstruksi khusus sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoordinasikan dengan unit pengendalian mutu Konstruksi khusus agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengadakan pengawasan terhadap perencanaan kualitas dengan mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi khusus.
- Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan cara menemukan penyebabnya atau dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
- Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelaksanaan kegiatan konstruksi khusus.
- Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas dan kualitas produksi dan operasional konstruksi khusus.
- Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
- Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi khusus.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Konstruksi khusus
- S1 Teknik Sipil
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi khusus.
- Standar operasional perusahaan.
- Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang