KJN Sektor F — Konstruksi

Manajer Proyek

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
212,1
Kode KBJI
1323.99
Pendidikan
S1 Pendidikan Vokasional Konstruksi Bangunan (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan proyek konstruksi khusus serta merumuskan jadwal maupun anggaran produksi berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja unit proyek konstruksi khusus sesuai dengan sasaran perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang kerjanya agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal.
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan proyek konstruksi khusus agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
  4. Memberikan saran dalam pemecahan masalah proyek konstruksi khusus sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
  5. Menyelia kegiatan operasional proyek konstruksi khusus agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  6. Mengevaluasi data hasil pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi khusus berdasarkan laporan bawahan sebagai bahan penyusunan program.
  7. Mengonsultasikan dan mengoordinasikan dengan unit dan instansi terkait dalam proyek konstruksi gedung sesuai prosedur kerja.
  8. Memeriksa rancangan metode dan teknik yang akan digunakan dalam proyek kontruksi gedung untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Pendidikan Vokasional Konstruksi Bangunan
  • S1 Manajemen Proyek
  • S1 Manajemen Konstruksi

Pengetahuan Kerja

  1. Prosedur dan ketentuan tentang Proyek Konstruksi khusus
  2. Standar operasional perusahaan konstruksi khusus.
  3. Cara berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini