KJN Sektor F — Konstruksi

Manajer Logistik

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
219,9
Kode KBJI
1324.01
Pendidikan
S1 Semua Jurusan (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan kegiatan di unit logistik perusahaan konstruksi khusus serta merumuskan jadwal maupun anggaran produksi berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja unit logistik sesuai dengan sasaran perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang kerjanya agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal.
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di unit logistik agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
  4. Memberikan saran dalam pemecahan masalah di unit logistik sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
  5. Menyelia kegiatan operasional di unit logistik agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  6. Mengevaluasi data hasil pelaksanaan kegiatan di unit logistik berdasarkan laporan bawahan sebagai bahan penyusunan program.
  7. Melaksanakan kerja sama dengan badan usaha dan unit lain terkait dengan pelaksanaan logistik perusahaan.
  8. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan publik, komersial adminstrasi, dan keuangan agar perusahaan berjalan sesuai rencana,
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan
  • S1 Logistik
  • S1 Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen kepemimpinan dan perusahaan.
  2. Standar operasional perusahaan konstruksi khusus.
  3. Cara berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini