KJN Sektor F — Konstruksi
Manajer Logistik
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 43 — Konstruksi Khusus
- Kode Jabatan
- 219,9
- Kode KBJI
- 1324.01
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan kegiatan di unit logistik perusahaan konstruksi khusus serta merumuskan jadwal maupun anggaran produksi berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja unit logistik sesuai dengan sasaran perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang kerjanya agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di unit logistik agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
- Memberikan saran dalam pemecahan masalah di unit logistik sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
- Menyelia kegiatan operasional di unit logistik agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Mengevaluasi data hasil pelaksanaan kegiatan di unit logistik berdasarkan laporan bawahan sebagai bahan penyusunan program.
- Melaksanakan kerja sama dengan badan usaha dan unit lain terkait dengan pelaksanaan logistik perusahaan.
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan publik, komersial adminstrasi, dan keuangan agar perusahaan berjalan sesuai rencana,
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
- S1 Logistik
- S1 Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Manajemen kepemimpinan dan perusahaan.
- Standar operasional perusahaan konstruksi khusus.
- Cara berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang