KJN Sektor F — Konstruksi

Direktur Utama

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
211.01
Kode KBJI
1120.02
Pendidikan
S1 semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Merumuskan rencana, mengoordinasikan, dan mengendalikan perusahaan serta memimpin pelaksanaan pembangunan fisik di bidang konstruksi khusus, memberikan penugasan, perbaikan, dan rehabilitasi konstruksi khusus kepada para direktur teknik dalam rangka keterpaduan perencanaan dan program berdasarkan gambar rencana, peraturan, dan standar yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Merumuskan rencana program kerja pembangunan konstruksi khusus sesuai dengan kebijakan, anggaran, dan standar konstruksi yang dibangun.
  2. Merencanakan gambar konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan anggaran kualitas, dan kuantitas konstruksi.
  3. Merumuskan petunjuk operasional program kerja pembangunan fisik konstruksi khusus sesuai dengan perencanaan dan gambar rencana konstruksi.
  4. Mengendalikan rencana program kerja dalam melakukan pengendalian teknik, operasional, anggaran, material, dan administrastif agar program kerja mencapai hasil sesuai standar yang telah ditetapkan.
  5. Mengarahkan direktur bangunan khusus dengan memberi petunjuk dalam rapat direksi berkaitan pelaksanaan teknik.
  6. Mengorganisasikan tugas tiap unit yang dipimpin oleh seorang direktur sesuai dengan bidang kegiatan untuk melaksanakan program kerja pembangunan konstruksi khusus.
  7. Memantau pelaksanaan program sesuai dengan target program kerja tahunan.
  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja para direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perusahaan.
  2. Standar operasional perusahaan konstruksi khusus.
  3. Cara berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini