KJN Sektor F — Konstruksi

Perancang Interior

Fakta Cepat

Subsektor
43 — Konstruksi Khusus
Kode Jabatan
34323.01
Kode KBJI
3432.01
Pendidikan
S1 Arsitektur

Ringkasan Tugas

Melaksanakan pekerjaan dekorator interior sesuai dengan pesanan para pelanggan.

Rincian Tugas

  1. Meningkatkan kualitas suatu ruangan dengan tekstur, warna, dan aksesoris.
  2. Melaksanakan pekerjaan dekorasi interior sesuai dengan pesanan para konsumen.
  3. Menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan tekstur, warna, dan aksesoris ruang yang akan dilakukan penataan dekorasinya.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit teknis agar pelaksanaan tugas sebagai perancang interior berjalan dengan optimal.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Arsitektur

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana dan desain interior bangunan.
  2. Pekerjaan yang berhubungan dengan tekstur, warna dan aksesoris dan ruangan yang akan di tata dekorasinya.
  3. Standar operasional perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini