KJN Sektor F — Konstruksi
Perancang Interior
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 43 — Konstruksi Khusus
- Kode Jabatan
- 34323.01
- Kode KBJI
- 3432.01
- Pendidikan
- S1 Arsitektur
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pekerjaan dekorator interior sesuai dengan pesanan para pelanggan.
Rincian Tugas
- Meningkatkan kualitas suatu ruangan dengan tekstur, warna, dan aksesoris.
- Melaksanakan pekerjaan dekorasi interior sesuai dengan pesanan para konsumen.
- Menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan tekstur, warna, dan aksesoris ruang yang akan dilakukan penataan dekorasinya.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis agar pelaksanaan tugas sebagai perancang interior berjalan dengan optimal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Arsitektur
Pengetahuan Kerja
- Rencana dan desain interior bangunan.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan tekstur, warna dan aksesoris dan ruangan yang akan di tata dekorasinya.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif