KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Quality Control, Pemeriksa Kualitas Makanan (Restaurant)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 56 — Penyediaan Makanan dan Minuman
- Kode Jabatan
- 949.80 atau 3152
- Kode KBJI
- 7515.01
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Seni Kuliner
Ringkasan Tugas
Memeriksa kualitas makanan pada restoran dengan membuat prosedur dan daftar pemeriksaaan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan standar yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Mempelajari alur dan perintah kerja untuk mengetahui jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
- Membuat perencanaan dan prosedur pemeriksaan kualitas makanan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Memeriksa kualitas makanan secara menyeluruh berdasarkan Statistical Quality Control.
- Membuat daftar kontrol terhadap hasil pelaksanaan untuk mengetahui kesesuaian kualitas dengan spesifikasi yang ditetapkan.
- Merencanakan pembentukan Quality Control Circle pada unitnya agar seluruh karyawan berperan dalam proses pemecahan masalah yang dihadapi.
- Melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Vokasional Seni Kuliner
Pengetahuan Kerja
- Kualitas makanan.
- Prosedur pemeriksaaan kualitas makanan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 23Membau
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- CMembedakan Warna
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah