KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Restaurant Supervisor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 56 — Penyediaan Makanan dan Minuman
- Kode Jabatan
- 532.1
- Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan kegiatan di restoran dengan menyusun jadwal kerja dan melaporkan hasil kerja untuk kelancaran operasional restoran.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal pesanan tempat makan dan mengatur pemberian layanan khusus pada waktu makan malam sesuai dengan tempat yang telah disepakati.
- Menyambut tamu dan mengantarnya sampai ke tempat meja makan serta mempersilahkan pelanggan untuk menunggu menu pesanan yang diperlukan.
- Memperbaiki keluhan-keluhan tamu atas layanan yang diberikan serta mengoordinasikan tugas para penyaji dan para pekerja ruang makan untuk menetapkan layanan yang harus diberikan seperti sopan santun dan tanggap dalam pelayanan.
- Memeriksa tempat penyajian pada ruangan makan seperti kebersihan, kerapihan, serta daftar permintaan linen meja dan alat ruang makan lainnya pada meja dan tempat penyajian agar selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
- Membuat jadwal jam kerja restoran dan karyawan serta mewawancarai para karyawan pekerja ruang makan sesuai dengan kepentingannya.
- Menghentikan atau menjatuhkan sanksi kepada para karyawan apabila tidak mematuhi peraturan atau disiplin kerja yang telah ditentukan agar tercipta sikap disiplin oleh para karyawan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Pengetahuan Kerja
- Tentang menu makanan.
- Cara menyusun jadwal kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang