KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Direktur Pemasaran Asuransi

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
1210
Kode KBJI
1221.02
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan pemasaran jasa asuransi agat target sasaran tercapai dan terlaksana dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bawahnya supaya sesuai dengan program perusahaan.
  2. Menerima perkembangan pemasaran berdasarkan laporan dan data yang tersedia.
  3. Merencanakan dan menentukan program pemasaran berdasarkan hasil kerja pada tahun yang lalu dan menyesuaikannya dengan rencana pengembangan perusahaan.
  4. Mengendalikan kegiatan unit pemasaran sesuai dengan perkembangan yang sedang berlangsung serta menyelesaikan masalah dalam kegiatan pemasaran.
  5. Menentukan kebijakan di bidang latihan dan promosi karyawan untuk meningkatkan hasil pemasaran dan prestasi karyawan.
  6. Menentukan teknik dan bentuk pemasaran yang meliputi bentuk perorangan, kelompok, insentif dan metode-metode promosi dengan tepat.
  7. Mengevaluasi kinerja karyawan unit pemasaran agar sesuai dengan rencana.
  8. Melaporkan kepada Direktur Utama mengenai kegiatan pemasaran dan berkonsultasi untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
  9. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Program pemasaran dan teknik pemasaran jasa asuransi.
  2. Cara Merencanakan dan mengembangkan jasa asuransi.
  3. Cara memimpin dan mengendalikan unit pemasaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini