KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Direktur Penelitian dan Pengembangan (Asuransi)

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
1210
Kode KBJI
1346.05
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas penelitian dan pengembangan perusahaan asuransi untuk mengembangkan atau menyempurnakan pengelolaan usaha asuransi dan pemasarannya.

Rincian Tugas

  1. Mengkoordinasi unit kerja penelitian dan pengembangan asuransi untuk melakukan penelitian dan pengembangan usah asuransi.
  2. Menilai dan menentukan kebutuhan penelitian serta pengembangan untuk kemajuan perusahaan.
  3. Mengkonsultasikan dengan Direktur Utama dan Direktur lainnya mengenai masalah yang berkaitan dengan rencana penelitian dengan komunikatif serta bekerja sama dalam merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan.
  4. Merencanakan program penelitian dan menentukan jadwal waktu tenaga, perlengkapan dan anggaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
  5. Mengendalikan tugas penelitian dan pengembangan sesuai kebijaksanaan umum yang sudah digariskan.
  6. Mengembangkan metode penelitian serta memberi arahan praktis mengenai penggunaan hasil penelitian dan pengembangan.
  7. Melaporkan kepada Direktur Utama mengenai hasil penelitian dan pengembangan yang telah dicapai.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memimpin dan Merencanakan tugas penelitian dan pengembangan usaha asuransi.
  2. Program penelitian dan kebijaksanaan umum yang digariskan.
  3. Metode penelitian dan pengembangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini