KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Direktur Penelitian dan Pengembangan (Asuransi)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1346.05
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas penelitian dan pengembangan perusahaan asuransi untuk mengembangkan atau menyempurnakan pengelolaan usaha asuransi dan pemasarannya.
Rincian Tugas
- Mengkoordinasi unit kerja penelitian dan pengembangan asuransi untuk melakukan penelitian dan pengembangan usah asuransi.
- Menilai dan menentukan kebutuhan penelitian serta pengembangan untuk kemajuan perusahaan.
- Mengkonsultasikan dengan Direktur Utama dan Direktur lainnya mengenai masalah yang berkaitan dengan rencana penelitian dengan komunikatif serta bekerja sama dalam merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan.
- Merencanakan program penelitian dan menentukan jadwal waktu tenaga, perlengkapan dan anggaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
- Mengendalikan tugas penelitian dan pengembangan sesuai kebijaksanaan umum yang sudah digariskan.
- Mengembangkan metode penelitian serta memberi arahan praktis mengenai penggunaan hasil penelitian dan pengembangan.
- Melaporkan kepada Direktur Utama mengenai hasil penelitian dan pengembangan yang telah dicapai.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara memimpin dan Merencanakan tugas penelitian dan pengembangan usaha asuransi.
- Program penelitian dan kebijaksanaan umum yang digariskan.
- Metode penelitian dan pengembangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah