KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Direktur Utama Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan perusahaan asuransi untuk memberi layanan jasa asuransi dalam bidang tertentu kepada intansi, perusahaan dan masyarakat.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan yang akan datang serta menentukan program kerja perusahaan asuransi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Menentukan jadwal pelaksanaan program dan kebijaksanaan promosi dengan baik dan efesien.
- Mendiskusikan dengan bawahan mengenai masalah strategi, cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan pemasaran dan kepegawaian untuk memantau pelaksanaan program kerja dan strategi berjalan dengan baik.
- Mengawasi kegiatan asuransi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik.
- Membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan asuransi.
- Mengendalikan kegiatan perusahaan melalui laporan rapat dan pengawasan langsung.
- Mewakili perusahaan asuransi dalam negosiasi dengan perusahaan lain atau intansi pemerintah.
- Memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior dan memberikan penjelasan secara periodik kepada dewan direksi untuk menjelaskan mengenai masalah perusahaan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas keadaan dan jalannya kegiatan perusahaan kepada pemilik modal atau wakilnya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan asuransi.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
- Cara mengembangkan dan membuat keputusan masalah asuransi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah