KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Direktur Teknik Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 3321.01
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengawasi dan menentukan permintaan penutupan asuransi apakah diterima atau tidak serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Rincian Tugas
- Mengkoordinasikan unit kerja teknik asuransi untuk melakukan tugas-tugas di bidang teknik asuransi sesuai dengan program perusahaan.
- Memeriksa permintaan asuransi dari bagian pemasaran serta memutuskannya sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi.
- Menganalisis dan mentapkan klaim untuk menentukan besarnya pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
- Merencanakan, mengawasi dan melegalisasikan survei risiko dan klaim sesuai dengan ketentuan.
- Menilai dan menentukan tingkat risiko pengajuan asuransi atau menolak permintaan asuransi serta menetapkan jumlah nominal asuransi untuk mengetahui nominal yang akan ditanggung perusahaan.
- Menghubungi juru taksir dari luar perusahaan untuk menilai risiko perusahaan asuransi apabila penaksiran risiko tidak dapat diputuskan sendiri sesuai dengan ketentuan, guna memperoleh fakta dan besarnya risiko yang pantas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara menganalisis, mengolah dan menentukan penutupan asuransi.
- Persyaratan dan policy perusahaan asuransi.
- Cara menilai risiko dan tingkat risiko.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah