KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Direktur Personalia Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1212.03
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kepersonaliaan pada perusahaan asuransi dengan ikut merumuskan pengangkatan pegawai baru, promosi dan latihan, gaji, keselamatan kerja, kesejahteraan dan kebijaksanaan pegawai lainnya agar tugas kepersonaliaan perusahaan berjalan dengan baik
Rincian Tugas
- Merencanakan kebutuhan dan keadaan personil yang bekerja di perusahaan asuransi dengan baik.
- Mengkonsultasikan dengan Direktur Utama dan Direktur lainnya mengenai pengangkatan pegawai baru, skala gaji, penggunaan serta pemberhentian pegawai dengan komunikatif.
- Memimpin perundingan dengan wakil serikat buruh dan ikut serta dalam membina organisasi personil.
- Merencankan pelaksanaan pengangkatan pegawai baru, latihan, kenaikan pangkat, keselamatan, kesehatan, dan kesejahtraan pegawai serta menetapkan struktur gaji dan menyelesaikan masalah kepegawaian agar kepersonaliaan perusahaan berjalan dengan baik.
- Mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan unit personalia dan menyelesaikan masalah yang timbul agar tugas pekerjaan personalia berjalan dengan baik.
- Memberi saran dan membantu Direktur Utama dalam menyelesaikan masalah perselisihan buruh.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan dan pengawasan kebijaksanaan kepegawaian asuransi.
- Kebutuhan dan keadaan personil asuransi.
- Penyelesaian masalah yang timbul.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah