KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Ahli Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3315.03
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menilai pengajuan asuransi dan resiko yang terkandung di dalamnya dan menentukan premi jumlah jaminan asuransi maksimum serta persyaratan lain dan kontak asuransi agar keperluan asuransi dapat efektif dan maksimal.
Rincian Tugas
- Menentukan tarif asuransi sesuai dengan peraturan yang tercantum dan menetapkan syarat serta kondisi kontrak asuransi khusus.
- Mempelajari bentuk permintaan, laporan inspektur, catatan medis dan data lain yang relevan untuk menentukan tingkat resiko yang ditanggung di dalamnya.
- Menetapkan jumlah nominal asuransi yang ditanggung perusahaan dan menilai kemungkinan besarnya kerugian akibat bencana besar.
- Menolak permintaan yang mengandung resiko besar bagi perusahaan atau mengasuransikan kembali persentase tertentu dari resiko pada satu atau beberapa perusahaan lainnya.
- Menurunkan nilai yang diajukan atau membatasi obligasi perusahaan jika resiko ada di bawah standard.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis asuransi.
- Macam dan jenis resiko dalam setiap asuransi.
- Persyaratan kontrak asuransi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain