KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kasir Jaminan dan Anggaran

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
4211
Kode KBJI
4311.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Ringkasan Tugas

Melaksanakan pembayaran jaminan dan pengeluaran rutin berdasarkan data yang telah disetujui oleh kepala kantor cabang.

Rincian Tugas

  1. Membuat cek untuk pembayaran jaminan pada jumlah tertentu berdasarkan data yang telah disetujui oleh kepala kantor cabang.
  2. Membuat cek untuk biaya rutin berdasarkan rencana pengeluaran kas yang telah dibuat oleh Verifikatur Rutin.
  3. Memeriksa legalitas pada identitas dan surat kuasa penerima cek atau uang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  4. Mencatat setiap pembayaran yang dilaksanakan melalui kas pada buku harian kasir sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, agar administrasi tercatat dengan baik.
  5. Mendata voucher dalam kolom kasir dan mendistribusikannya kepada Sub Bidang pembukuan untuk diproses lebih lanjut.
  6. Menghitung jumlah uang dan surat-surat berharga setelah diadakan penutupan buku harian kasir untuk mengetahui kesesuaiannya.
  7. Mencocokan jumlah saldo buku harian kasir dengan menghitung jumlah saldo pada buku harian kas atau bank untuk mengetahui kesesuaiannya.
  8. Membuat register kas dan menyiapkan kas opname pada waktu tertentu sesuai dengan realisasinya.
  9. Membuat berita acara pemeriksaan kas pada waktu tertentu sebagai bahan pemeriksaan kas atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
  10. Menghitung dan meneliti jumlah uang yang terdapat di dalam brankas untuk menentukan perlu atau tidaknya pengambilan uang ke bank.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Prosedur pembayaran jaminan dan pengeluaran rutin.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 24.4Melihat untuk membedakan warna

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini