KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bagian Risiko Assesment
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1900-02-13 16:20:00
- Kode KBJI
- 3321.03
- Pendidikan
- D3 Keuangan
Ringkasan Tugas
Mengatur, mengawasi dan meneliti atas resiko obyek asuransi untuk ditangani Divisi Oil dan Gas serta berhubungan dengan industrial risk.
Rincian Tugas
- Mengatur, menilai penaksiran resiko dan menyampaikan kepada Divisi di lingkungan bidang teknik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Underwriting berdasarkan hasil evaluasi resiko penaksiran atas obyek yang ditangani.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk hasil evaluasi survei kerugian atas obyek asuransi yang mengalami kerugian.
- Memeriksa dan menandatangani laporan hasil penaksiran risiko surat teleks dan kawat.
- Memberikan otorisasi biaya survei resiko hingga batas waktu dan jumlah sesuai dengan yang dilakukan Direktur Teknik.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Cara melakukan risk assesment.
- Menilai risk assessment.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang